Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Rabu, 02 Desember 2009 | 20.32 | 0 Comments

Siswa SMU Binjai Nikahi Bocah 3 Tahun

http://posmetro-medan.com/photo/1259725813bbbbbbbbbbbbb4.jpg
Kawin Gantung : Demi pengobatan dan tolak bala
Roby (pakai peci) menikahi Emi (baju merah).


BINJAI-Sejumlah budaya unik dari berbagai suku di Indonesia terkadang memang tak masuk akal. Namun, justru itu pula yang membuatnya jadi daya tarik tersendiri. Seperti yang terjadi di Kel. Binjai Estate, Kota Binjai, kemarin (1/12). Demi pengobatan dan tolak bala, seorang siswa SMU menikahi impalnya atau putri pamannya yang masih berusia 3 tahun.

Tradisi kawin gantung ini dilakoni Roby Ginting (17) dan Emi Pehulisa br Sitepu (3). Disaksikan keluarga dan kerabat kedua mempelai, dua warga Jl. Gunung Jaya Wijaya ini menikah tanpa ijab kabul. Dalam adat Karo, tradisi pernikahan ini disebut Naroh-naroh.

Layaknya pengantin pada umumnya, keduanya menjalani pesta secara adat diiringi musik tradisional. Keduanya pun bersanding di tengah keluarga besar masing-masing. Menurut Sribana br Perangin-angin, ibunda Emi, tradisi ini dilakukan karena sejak dilahirkan, putrinya sering sakit-sakitan hingga berujung usaha keluarga merugi.

“Ya memang sejak lahirnya anak aku sering sakit-sakitan dan setelah kita pertanyakan kepada tetua adat, anakku harus dinikahkan dengan impalnya. Karena usia anakku masih kecil, kita lakukan kawin gantung. Yang penting anakku dapat sembuh, karena dalam adat Karo seperti itu biasanya,” terangnya.

Robi sendiri mengaku, tradisi itu dilakukannya demi keinginan orang tua dan membantu impalnya yang sering sakit-sakitan. “Dengan cara ini aku berharap agar sepupuku (impal) itu dapat sembuh dan tak sakit-sakitan lagi,” terangnya.

Amatan POSMETRO MEDAN, usai acara, seluruh kerabat dan keluarga kedua mempelai menari bersama, lalu memberikan sumbangan kepada kedua mempelai. Beberapa tetua adat suku Karo mengakui tradisi itu memang ada. Namun, setelah kedua mempelai dewasa, keduanya tidak diwajibkan untuk menikah syah menurut agama dan hukum pernikahan. Semuanya tergantung dari keinginan kedua mempelai nantinya. (aswin)


sumber :http://posmetro-medan.com/index.php?open=view&newsid=13576
 
Copyright Terjago © 2010 - All right reserved