Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Senin, 28 Desember 2009 | 20.57 | 0 Comments

Prita Bebas

http://www.kompas.com/data/photo/2009/12/27/0007209p.jpg
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).

Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. Mendengar dinyatakan bebas, Prita langsung menyebut alhamdulillah dengan tangan menengadah ke atas. Dan, Prita pun menangis.

Atas keputusan itu, JPU Riyadi menyatakan pikil-pikir. "Kami akan pikir-pikir selama 14 hari," ujar Riyadi.

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/12/29/1127176/Prita.Bebas

 
Copyright Terjago © 2010 - All right reserved